Sabtu, 28 Januari 2017

tiga bentuk kombinasi bisnis



TIGA BENTUK UTAMA DARI KOMBINASI BISNIS




1.      Legal Merger (atau cukup disebut merger) adalah kombinasi bisnis dimana hanya akan ada satu perusahaan yang bertahan dari berbagai perusahaan yang bergabung dan perusahaan lainnya dibubarkan. Asset dan liabilitis perusahaan yang diambil alih tersebut bubar atau dilikuidasi. Kegiatan masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan perusahaan terpisah dilanjutkan ke dalam entitas tunggal setelah terjadinya merger.
2.      Legal konsolidasi (atau cukup disebut konsolidasi) adalah kombinasi bisnis dimana kedua perusahaan yang melakukan kombinasi bisnis langsung dibubarkan dan asset serta liabilitas dari kedua perusahaan ditransfer ke perusahaan yang baru dibentuk. Kegiatan dari masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan perusahaan terpisah dilanjutkan kedalam entitas tunggal yang baru.
3.      Akuisisi saham terjadi saat sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara perusahaan lain dan perusahaan-perusahan yang terlibat tersebut melanjutkan operasi perusahaannya sebagai entitas legal terpisah, namun saling terkait. Mengingat tidak ada perusahaan yang dilikuidasi maka perusahaan mengakuisisi memperlakukan hak kepemilikan yang diperolehnya sebagai investasi. Dalam hal ini perusahaan yang mengambil alih tidak perlu mendapatkan seluruh saham perusahaan lain guna memperoleh pegendalian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar