TIGA BENTUK UTAMA DARI
KOMBINASI BISNIS
1.
Legal Merger (atau cukup disebut merger)
adalah kombinasi bisnis dimana hanya akan ada satu perusahaan yang bertahan
dari berbagai perusahaan yang bergabung dan perusahaan lainnya dibubarkan.
Asset dan liabilitis perusahaan yang diambil alih tersebut bubar atau
dilikuidasi. Kegiatan masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan
perusahaan terpisah dilanjutkan ke dalam entitas tunggal setelah terjadinya
merger.
2.
Legal konsolidasi (atau cukup disebut
konsolidasi) adalah kombinasi bisnis dimana kedua perusahaan yang melakukan
kombinasi bisnis langsung dibubarkan dan asset serta liabilitas dari kedua
perusahaan ditransfer ke perusahaan yang baru dibentuk. Kegiatan dari
masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan perusahaan terpisah
dilanjutkan kedalam entitas tunggal yang baru.
3.
Akuisisi saham terjadi saat sebuah perusahaan
mengakuisisi saham berhak suara perusahaan lain dan perusahaan-perusahan yang
terlibat tersebut melanjutkan operasi perusahaannya sebagai entitas legal
terpisah, namun saling terkait. Mengingat tidak ada perusahaan yang dilikuidasi
maka perusahaan mengakuisisi memperlakukan hak kepemilikan yang diperolehnya
sebagai investasi. Dalam hal ini perusahaan yang mengambil alih tidak perlu
mendapatkan seluruh saham perusahaan lain guna memperoleh pegendalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar